A. Layanan Telematika dibidang Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasankemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat.
Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa,bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau ditempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik,memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat
B. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sektor – sektor keamanan sepertiyang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangkameningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website dihttp://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet.Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayanimasyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatimsudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun.
laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasuskejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atauopini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atauwebsite . Semoga saja daerah – daerah lainnya yang tersebar diseluruhIndonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatimagar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin. Indonesia perlumenciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru dibidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik,tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringaninformasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturanperundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan beacukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, danpenyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebutdibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasionaldan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk.
membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
C. Layanan Telematika Context – Aware
context-awareness mengacu kepada kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yangsesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakanantara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dankemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini,konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagiandari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmukomputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut AlbrechtSchmidt, yaitu:
1. The acquisition of context
2. The abstraction and understanding of context
3. Application behaviour based on the recognized
Context Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepadapengguna terhadap sistem. Empat kategori aplikasi context-awareness menurut Bill N. Schilit, Norman Adams, dan Roy Want, yaitu :
1. Proximate selection Proximate selection adalah sebuah teknik antarmuka yang memudahkan pengguna dalam memilih atau melihat lokasi objek (benda atau manusia) yangberada didekatnya dan mengetahui posisi lokasi dari user itu sendiri. Ada duavariabel yang berkaitan dengan proximate selection ini, yaitu locus dan selection, atau tempat dan pilihan.Setidaknya, ada tiga jenis lokasi objek yang bisa ditanamkan ke dalam aplikasi dengan menggunakan teknik ini, yaitu:
1. Perangkat input dan output yang menyediakan penggunaan share lokasi bersama, seperti: penggunaan printer, facsimiles, komputer, video camera, dll.
2. Kumpulan objek-objek yang membutuhkan suatu perangkat lunak tertentu untuk saling berinteraksi, misalnya pada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan penyatuan dokumen baik antar divisi maupun dalam satu divisike dalam suatu database tertentu.
3. Kumpulan lokasi atau tempat yang sering dikunjungi, seperti restoran, nightclub, pom bensin, mall, dan tempat-tempat lainnya. Dengan adanya inovasi ini tentunya lebih mempermudah user untuk mencari suatu tempat tertentu tanpa harus bergantung kepada yellow pages directori atau bertanya kepadamasyarakat sekitar.
2. Automatic Contextual Reconfiguration Aspek terpenting dari salah satu contoh kasus sistem contex taware ini adalah bagaimana konteks yang digunakan membawa perbedaan terhadap konfigurasisistem dan bagaimana cara antar setiap komponen berinteraksi. Sebagai contoh,penggunaan virtual whiteboard sebagai salah satu inovasi automaticreconfiguration yang menciptakan ilusi pengaksesan virtual objects sebagailayaknya fisik suatu benda.Contextual Reconfiguration juga bisa diterapkan pada fungsi sistem operasi;sebagai contoh: sistem operasi suatu komputer A bisa memanfaatkan memorikomputer lainnya yang berada didekatnya untuk melakukan back-up datasebagai antisipasi jika power komputer A melemah.
3. Contextual Informations and CommandsKegiatan manusia bisa diprediksi dari situasi atau lokasi dimana mereka berada.Sebagai contoh, ketika berada di dapur, maka kegiatan yang dilakukan pada lokasi tersebut pasti berkaitan dengan memasak. Hal inilah yang menjadi dasar dari tujuan contextual information and commands, dimana informasi-informasitersebut dan perintah yang akan dilaksanakan disimpan ke dalam sebuahdirectory tertentu.Setiap file yang berada di dalam directory berisi locations and contain files,programs, and links. Ketika seorang user berpindah dari suatu lokasi ke lokasilainnya, maka browser juga akan langsung mengubah data lokasi di dalamdirectory. Sebagai contoh: ketika user berada di kantor, maka user akan melihatagenda yang harus dilakukan; ketika user beralih lagi ke dapur, maka user tersebut akan melihat petunjuk untuk membuat kopi dan data penyimpanankebutuhan dapur.
4. Context-Triggered ActionsCara kerja sistem context-triggered actions sama layaknya dengan aturansederhana IF-THEN. Informasi yang berada pada klausa kondisi akan memacuperintah aksi yang harus dilakukan. Kategori sistem context-aware ini bisadikatakan mirip dengan contextual information and commands, namun perbedaannya terletak pada aturan-aturan kondisi yang harus jelas dan spesifik untuk memacu aksi yang akan dilakukan.Aturan umum yang harus diisi pada form context-triggered actions :badge location event-type actionevent-type dapat berupa kondisi : arriving, departing, settleld-in, missing, or attention. Sebagai contoh :coffee kitchen arriving “play –v 50 ~/sounds/rooster.au”artinya, ketika siapapun berada di dapur dan menggunakan mesin coffee maker maka alarm rooster sound akan berbunyi.
D. Layanan Perbaikan Sumber
TELEMETIKA UNTUK MEMPERSATUKAN BANGSA DANMEMBERDAYAKAN RAKYAT
Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi.Dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan danpersatuan bangsa yang kukuh. Untuk mempercepat proses demokrasi dalamkesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harus mampu mendayagunakanpotensi teknologi telematika untuk keperluan :
1. Meniadakan hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah negara, karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjanganyang mengancam kesatuan bangsa dapat teratasi secara bertahap;
2. Memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaaninformasi dan pelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaikikehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannyaagar dapat mencapai seluruh wilayah negara;
3. Memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembangkarena dengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebihluas;
4. Meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor produksi, serta memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonominasional dalam persaingan global dapat diperkuat;
5. Meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, sertamemperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik padatingkat pusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yang efektif, bersih,dan berorientasi pada kepentinganrakyat.
TELEMATIKA DALAM MASYARAKAT DAN UNTUK MAYSARAKAT
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukanuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasankemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.Selain itu, teknologi telematika juga harus
diarahkan untuk menjembatanikesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalanganmasyarakat.
Sektor swasta harus berperan aktif dalam penyediaan informasi sertamengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat.Olehkarena itu, pemerintah akan berupaya untuk mendorong perkembangan industri“information content” dan aplikasi. Pendayagunaan perangkat lunak “opensources” perlu mendapakan perhatian khusus.Di pihak lain, pendayagunaan teknologi telematika sering terhambat olehkemampuan masyarakat menggunakannya, di mana bahasa seringkalimerupakan salah satu faktor penghambat. Agar difusi teknologi telematikadapat dipercepat dan diperluas, maka di samping meningkatkan kemampuanmendayagunakan teknologi telematika, pemerintah akan memberikan perhatiankhusus bagi berkembangnya standard dan piranti antarmuka berbasis bahasaIndonesia untuk mempermudah penggunaan produk teknologi telematika bagipenduduk yang tidak mampu berbahasa asing.
INFRASTRUKTUR INFORMASI NASIONAL
Infrastruktur jaringan informasi tidak saja diperlukan oleh masyarakat untuk mengakses dan mendistribusikan informasi, baik di dalam negeri maupung lobal, namun telah menjadi infrastruktur ekonomi yang sangat penting. Untuk dapat memanfaatkan teknologi telematika yang berkembang dengan cepat,Indonesia harus mengatasi tantangan moderenisasi dan perluasan infrastruktur informasi nasional. Dunia usaha merupakan pendorong perkembanganinfrastruktur informasi nasional yang sangat penting, baik untuk menggalanginvestasi untuk membangun infrastruktur tersebut maupun untuk mengembangkan berbagai inovasi yang diperlukan bagi peningkatan kinerjajaringan informasi.Indonesia akan terus menerus menumbuhkan pasar yang kompetitif bagi bisnistelematika agar sektor swasta dapat berkembang secara efisien, sertamemantapkan strategi dan inisiatif untuk mendorong partisipasi internasionaldalam perluasan dan peningkatan kualitas jaringan informasi.
Indonesia jugaharus memanfaatkan peningkatan skala ekonomi dan kemampuan teknologiyang terbentuk, untuk menstimulasi pertumbuhan industri jasa dan industri yangmenghasilkan produk telematika.Pemerintah pada dasarnya akan lebih berperan sebagai fasilitator dan motivator.Dalam hubungan ini pemerintah akan secara terarah mengembangkan berbagai bentuk kerjasama dan kemitraan dengan sektor swasta nasional, serta menyediakan fasilitasi dan insentif agar sektor swasta dapat berperan secara maksimal.
Pemerintah pusat dan daerah dalam batas-batas kemampuannya harus mempertimbangkan adanya sistem pendanaan yang cerdik dan kreatif untuk secara langsung atau tidak langsung mendorong perkembangan layanan jaringan informasi bagi usaha kecil menengah serta bagi masyarakat di daerahpedesaan, yang tidak dapat terlayani secara komersial.
Pemerintah juga akan secara proaktif berperan sebagai katalis untuk memfasilitasi interaksi dan komunikasi antar pihak-pihak yang berkepentingan,serta mengembangkan kolaborasi dengan pihak-pihak luar negeri untuk berbagai hal yang menyangkut pengembangan infrastruktur informasi nasional,termasuk menyusun legislasi dan peraturan yang dapat memberikan kepastiandan kenyamanan bagi investasi serta kegiatan bisnis di bidang telematika.
SEKTOR SWASTA DAN IKLIM USAHA
Perkembangan bisnis berbasis teknologi telematika, baik dalam tingkat skalamaupun lingkupnya, menentukan laju difusi teknologi ini ke dalam kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Sektor swasta memainkan peran yangpenting dalam mentransformasikan teknologi telematika yang sangat potensialitu menjadi barang dan jasa yang diperlukan.Indonesia saat ini dalam proses untuk mempercepat transisi di bidangtelekomunikasi dari lingkungan usaha yang monopolistik ke lingkungan usaha yang kompetitif.
Inisiatif tersebut dilaksanakan dengan membuka kesempatanbagi sektor swasta untk memasuki bisnis jaringan dan jasa telekomunikasi,termasuk penyiaran; mewujudkan kesetaraan peran sektor swasta denganBUMN dalam penyelenggaraan bisnis telematika; menciptakan kebijakan dankerangka peraturan perundang-undangan yang transparan; membentuk sistemdan lembaga regulasi yang independen;dan menyediakan insentif yang selarasdengan persyaratan pasar untuk mempercepat perkembangan industri jasa danjaringan telematika serta industri produk telematika menuju kelas dunia.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturanperundang-undangan yang dapat mendorong perkembangan “e-commerce”danberbagai pemanfaatan jaringan informasi. Upaya ini mencakup perumusanproduk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tandatangan digital,pembayaran secaraelektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layananjaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang- undangan yang telah ada, seperti yang mengatur HKI,perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakanpidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan peraturan perundang-undanganitu dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasionaldan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dankejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
Agar sumber daya telematika yang terbatas dapat teralokasi secara wajar danefisien serta melindungi kepentingan masyarakat, jangkauan pembaharuansistem peraturan dan perundang-undangan di bidang telematika harus mengarahmenuju terbentuknya sistem yang bebas dari kepentingan sepihak. Untuk ituakan diadakan tinjauan ulang, penyesuaian, dan restrukturisasi terhadaplembaga- lembaga regulasi agar dapat diberdayakan serta terbebas dari semuabentuk konflik kepentingan, termasuk perlakuan khusus dan berbagaikepentingan BUMN yang dapat menghambat kompetisi.Pemerintah bertekad dengan berbagai cara menciptakan serta terus menerusmemelihara dan meningkatkan lingkungan usaha yang kondusif dan kompetitif,agar sektor swasta dapat berkembang untuk mendorong penyebaran teknologi telematika di dalam negeri secara meluas sampai kesemua kabupaten,kecamatan, dan desa, serta mempenetrasi pasar luar negeri.
.
PENINGKATAN KAPASITAS DAN TEKNOLOGI
Pada saat ini pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan tidak dapatdilaksanakan tanpa kemajuan teknologi dan penerapannya. Pemerintah dansektor swasta perlu meningkatkan dukungan bagi pembentukan dan penyebarankemampuan iptek melalui program pendidikan dan penelitian pengembangan,serta aplikasinya ke dalam dunia usaha secara luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar